LOMBOK FOKUS | Upaya persuasif ITDC bersama tim taktis dan teknis Forkopinda bersama ITDC terhadap warga yang masih bertahan di area Jalan Kawasan Khusus (JKK) Mandalika kian progresif. Capaian teranyar Selasa (12/1), dua orang warga, menerima pembayaran konsinyasi melalui Pengadilan Negeri (PN) Praya.
“Alhamdulillah, dengan pembebasan dua bidang lahan ini, seluruh track utama sirkuit akan tersambung seratus persen. Kami ucapkan terima kasih yang tak terhingga atas kesediaan warga melepas lahannya,” ungkap Managing Director The Mandalika ITDC Bram Subiandoro saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Posisi lahan yang sudah dibayar ini persis berada menghadang badan sirkuit di tikungan 13. Di titik ini juga akan dibangun saluran utilitas yang membelah sirkuit, Luas lahan yang dimiliki dua orang warga ini sekitar sekitar 2.142 m2, sesuai dengan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah. Di areal lahan ini dihuni 4 Kepala Keluarga (KK).
“Kami berharap semua warga bersedia menerima pembayaran yang kami titipkan di pengadilan. ,” harap Aris Joko Santoso, selaku Vice President Construction and Stakeholder Relations Management ITDC yang menjelaskan lebih detail, mengenai proses pembebasan lahan sirkuit.
Luas lahan enclave di area JKK Mandalika mencapai 9,3 hektar yang terdiri dari 43 bidang lahan. Dalam pembebasan lahan berdasarkan penetapan SK Bupati Lombok Tengah sebagai Penlok (Penetapan Lokasi) I dan II.
Satu bidang lahan bersedia dibeli dengan harga apprasial non konsinyasi, satu bidang tanah wakaf Masjid dengan tukar menukar yang saat ini tengah dibangun Masjid Al-Hakim, dan 8 bidang lahan yang sudah mengambil Uang Ganti Rugi (UGR)/Ganti Untung di Pengadilan Negeri (PN) Praya.
Sejak dilakukan pembebasan lahan, jumlah pembayaran yang sudah dilakukan ITDC kepada warga mencapai Rp 15.215.710.000,00 (Lima Belas Miliar Dua Ratus Lima Belas Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Rupiah), yang diberikan kepada delapan warga pemilik lahan.
“Sisa 7 bidang lahan yang belum ambil pembayaran konsinyasi dari seluruh lahan yang pembayarannya sudah dititipan di pengadilan,” beber Joko.
Sementara itu, Kombes Pol Awan Hariono, Ketua Tim Taktis Teknis Penyelesaian Sirkuit Mandalika menjelaskan, ITDC bersama Forkopimda NTB melakukan berbagai upaya menyelesaikan berbagai persoalan untuk percepatan pembangunan KEK Mandalika. Dan atas berbagai reaksi warga, tim tetap memprioritaskan edukasi kepada warga agar mendukung pembangunan di KEK Mandalika. Apalagi program ini tidak hanya untuk masyarakat sekitar, tetapi berdampak positif bagi bangsa dan negara.
“Kami tidak hanya berdialog, tetapi juga melakukan beragam fasilitasi, sesuai yang diinginkan warga,” jelas Awan. (*)
www.lombokfokus.com