Penulis: Miatun Hasanah Mahasiswa UIN Mataram Prodi : Manajemen Dakwah Fakultas : Dakwah dan Ilmu Komunikasi_Penerima Beasiswa Cendikia BAZNAS
Lombok fokus – Islam adalah agama yang sempurna yang berarti lengkap menyeluruh, dan mencakup panduan segala aspek kehidupan yang dibutuhkan oleh manusia. Aspek tersebut tidak hanya mencakup ibadah saja namun mencakup muamalah juga didalamnya yang bertujuan untuk kesejahteraan bersama. Dalam Islam ada beberapa aktifitas ibadah yang berdampak pada kesejahteraan umat, salah satunya adalah zakat. Zakat merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam, karena zakat merupakan salah satu implementasi azas keadilan dalam sistem ekonomi Islam. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Monzer Kahf bahwa tujuan utama dari zakat adalah untuk mencapai keadilan sosial ekonomi. Diantara hikmah yang disyariatkannya zakat adalah untuk mewujudkan pemerataan keadilan dalam ekonomi.
Zakat adalah salah satu ajaran pengelolaan ekonomi yang sangat strategis dan juga jaminan sosial yang di syariatkan oleh ajaran Islam. Allah SWT mewajibkan umat islam yang mampu secara ekonomi untuk berpatisipasi dalam pembangunan umat melalui ibadah ini. Zakat bukan saja amalan yang bentuknya ketaatan pada aturan Allah dan perwujudan keimanan pada Allah (habblumminallah), tetapi juga sebagai dimensi sosial untuk mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan ekonomi yang berkeadilan (habblum minannas). Zakat muncul sebagai solusi untuk membangun perekonomian dan pengentasan kemiskinan. Peran zakat sangat signifikan dalam perataan pendapatan di kalangan masyarakat, terutama masyarakat yang berpenghasilan amat rendah.
Islam mewajibkan zakat selain sebagai rukun agama, juga sebagai sistem redistribusi kekayaan untuk menciptakan kesejahteraan dalam kehidupan pribadi dan masyarakat. Salah satu tujuan zakat adalah untuk menghapus sumber-sumber kemiskinan dan kesenjangan sosial yang berdampak luas bagi kemanusiaan. Salah satu masalah yang dihadapi kaum fakir, miskin adalah ketidakmampuan mereka dalam mencukupi kebutuhan dasar hidupnya. Ketidakmampuan mencukupi kebutuhan pokok ini disebabkan karena kurangnya pendapatan mereka atau mereka tidak mempunyai pendapatan. Oleh karena itu, zakat dapat dijadikan sebagai sumber dana yang cukup potensial yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan umat, terutama golongan fakir miskin melalui program pemberdayaan.
Ada banyak cara dan metode dalam pendayagunaan zakat, salah satunya adalah dengan menerapkan konsep pemberdayaan. Di dalam pemberdayaan sendiri masih dapat diklasifikasikan kepada beberapa macam, diantaranya adalah pemberdayaan ekonomi. Pemberdayaan ekonomi banyak dipilih dan digunakan sebagai sebuah kerangka kerja yang bertujuan untuk mencapai sebuah kondisi masyarakat yang berdaya dan mandiri secara ekonomi. Menariknya melalui pemberdayaan ekonomi, dalam beberapa kasus, dapat memberikan dampak berlipat atau multiplier effect diantaranya dampak sosial dan budaya yang baik dalam masyarakat.
Berbicara mengenai program-program pemberdayaan salah satu lembaga yang melakukan program pemberdayaan yaitu BAZNAS NTB. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi NTB meningkatkan layanan mustahik melalui berbagai program inovatif diantaranya: Bidang Ekonomi ( BAZNAS NTB Makmur ), Bidang Pendidikan ( BAZNAS NTB Cerdas ), Bidang Kesehatan ( Rumah Sehat BAZNAS ), Bidang Keagamaan ( Rumah Dakwah BAZNAS ), Bidang Layanan Mustahik ( Bantuan Biaya Hidup ),Bedah Rumah ( BAZNAS NTB Peduli ), dan Tanggap Darurat Bencana ( BAZNAS NTB Peduli ). Melalui program-program unggul ini BAZNAS NTB mampu memperbaiki perekonomian di NTB. Bahkan tidak hanya mencakup sistem ekonomi saja, tapi juga mencakup sistem sosial, politik, moral dan agama sekaligus.
Indonesia sebagai Negara berpenduduk muslim sekitar 87,21 % tentunya menjadi potensi yang tidak sedikit apabila kewajiban zakat ini bisa dilaksanakan oleh pemeluknya. Indonesia telah memiliki peraturan perundangan tentang pengelolaan zakat, yakni Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagai amandemen dari undang-undang terdahulu yakni UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Salah satu tujuan zakat yang terpenting adalah untuk mempersempit ketimpangan ekonomi. Zakat menghambat terjadinya penimbunan kekayaan yang menjadi faktor munculnya kesenjangan sosial dalam masyarakat, dan sebaliknya zakat mendorong pertumbuhan investasi dan menggugah etos kerja.
Sumber Referensi :K. H. Zainuddin MZ, 2001, Berdayakan Umat dengan Zakat, Bandung: Percikan Iman.
Nama : Miatun Hasanah
Prodi : Manajemen Dakwah
Fakultas : Dakwah dan Ilmu Komunikasi
Organisasi : Penerima Beasiswa Cendekia Baznas
Universitas Islam Negeri Mataram