Scroll untuk baca artikel
Berita

Hikmah di balik Kewajiban Mengeluarkan Zakat dan Kadar Wajibnya

138
×

Hikmah di balik Kewajiban Mengeluarkan Zakat dan Kadar Wajibnya

Sebarkan artikel ini
 
Penulis : Liantini, Mahasiswa Semester : VI (enam) Prodi  Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Mataram dan Penerimaan Beasiswa Cendikia BAZNAS.

Bulan ramadhan merupakan bulan suci yang ditunggu-tunggu umat islam, karena pada bulan ini segala amal ibadah yang dilakukan akan dilipat gandakan ganjarannya. Pada bulan ini juga umat islam diwajibkan mengeluarkan zakat sebagai tanda membersihkan jiwa dari dosa-dosa.

Zakat adalah salah satu ibadah pokok agama islam, yang terdapat dalam rukun islam yang ke empat. Secara arti kata zakat berasal dari bahasa Arab dari kata زكى mengandung arti bertumbuh, membersihkan, dan berkah. Umpamanya dalam Surah An-Nur ayat 21 :

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَتَّبِعُوۡا خُطُوٰتِ الشَّيۡطٰنِ‌ ؕ وَمَنۡ يَّتَّبِعۡ خُطُوٰتِ الشَّيۡطٰنِ فَاِنَّهٗ يَاۡمُرُ بِالۡـفَحۡشَآءِ وَالۡمُنۡكَرِ‌ ؕ وَلَوۡلَا فَضۡلُ اللّٰهِ عَلَيۡكُمۡ وَرَحۡمَتُهٗ مَا زَكٰى مِنۡكُمۡ مِّنۡ اَحَدٍ اَبَدًا وَّلٰـكِنَّ اللّٰهَ يُزَكِّىۡ مَنۡ يَّشَآءُ‌ ؕ وَاللّٰهُ سَمِيۡعٌ عَلِيۡمٌ

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya dia (setan) menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan mungkar. Kalau bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu, niscaya tidak seorang pun di antara kamu bersih (dari perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Hukum zakat yaitu wajib ‘ain berarti kewajiban yang memang harus dilaksanakan oleh setiap orang dan tidak mungkin dibebankan kepada orang lain, meskipun dalam pelaksanannya dapat diwakilkan kepada orang lain.

Di balik kewajiban membayar zakat, tentunya ada hikmah yang Allah berikan kepada hamba-Nya. Dengan mengetahui hikmah-hikmah tersebut akan menjadi motivasi bagi setiap orang untuk mengeluarkan zakat :

READ  PW IPNU-IPPNU NTB gelar Temu Alumni dan kader IPNU-IPPNU se-NTB

1. Menjaga dan memelihara herta dari incaran pencuri. Dengan melaksanakan kewajiban zakat akan melindungi seseorang dari kejahatan, meskipun hartanya diberikan kepada orang lain, namun sesungguhnya harta itu tidaklah berkurang melainkan bertambah dan aman sebagai tabungan kelak diakhirat.

2. Pertolongan bagi orang-orang faqir dan orang-orang yang memerlukan bantuan. Hikmah zakat yang paling menarik yaitu dapat memberikan semangat kepada saudara seiman yang tidak mampu dalam meraih kehidupan yang layak. Dengan hal ini juga akan memperat silaturahim sehingga masyarakat akan terlindungi dari kemiskinan serta terpeliharanya negara.

3. Menyucikan jiwa muzakki dari sifat kikir dan bakhil. Memberikan zakat akan menumbuhkan sifat kedermawanan seseorang sehingga akan terhindar dari sifat kikir dan bakhil, yang dimana kedua sifat itu merupakan sifat mazmumah yang tidak di sukai oleh Allah SWT.

4. Ungkapan syukur atas nikmat harta yang diberikan oleh Allah SWT. Hikmah diwajibkannya zakat yaitu sebagai ungkapan syukur atas segala yang diberikan Allah kepada setiap hambaNya. Rasa syukur tidak hanya melalui lisan namun dengan tindakan akan lebih baik.

Sebelum melaksanakan zakat alangkah baiknya mengetahui kadar wajib zakat yang dikeluarkan :

– Emas dan perak

Harta kekayaan emas dan perak wajib untuk dizakatkan apabila telah mencapai nisab (perak 200 dirham dan emas 20 dinar) dan telah dimiliki selama satu haul (tahun qamariyah).

– Hewan ternak

Dalam hadist Nabi, hewan ternak yang disebutkan ada tiga macam (unta, sapi, kambing) dan memiliki nisab yang berbeda.

1. Unta, setiap 24 ekor atau kurang maka zakatnya seekor kambing betina.

2. Sapi, setiap 30 ekor sapi maka zakatnya seekor anak sapi jantan/betina yang masih muda dan setiap 40 ekor sapi zakatnya seekor sapi yang telah berumur.

READ  Itjen Kemenag RI Faisal Ali Hasyim Memberikan Pembinaan Kepada ASN UIN Mataram

3. Kambing/domba, setiap 40-120 ekor maka zakatnya seekor kambing, 121-200 ekor zakatnya 2 ekor kambing, dan 201-300 ekor zakatnya 3 ekor kambing.

Dalil bahwasanya hewan ternak harus memenuhi syarat disimpulkan dari hadits Anas bin Malik mengenai surat yang ditulis Abu Bakr tentang zakat,

وَفِى صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ

“Mengenai zakat pada kambing yang digembalakan (dan diternakkan) jika telah mencapai 40-120 ekor dikenai zakat 1 ekor kambing.

– Harta pertanian tanaman pangan

Mengenai nisabnya harta pertanian dan tanaman pangan terdapat dalam hadist Nabi dari Abi Sa’id Muttafaq alaih : “Tidak satu pun dari tamar dan tidak pula biji-bijian yang kurang dari lima washaq, diwajibkan mengeluarkan zakatnya.”. Jadi nisabnya seukuran 750 kg atau 930 liter.

– Harta perniagaan

Para ulama menyamakan nisab harta perniagaan dengan kekayaan emas dan perak.

– Harta rikaz dan barang tambang

Harta rikaz kewajiban zakatnya adalah seperlima, sedangkan barang tambang dalam hadist tidak dijelaskan ketentuan tentang nisab, haul, dan kadar diwajibkan untuk dizakatkan. Sehingga ulama ada yang menyamakannya dengan rikaz dan ada yang menyamakannya dengan emas dan perak.

Sumber

Syarifuddin, Amir.2003. Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta : Kencana Prenadamedia Group

Thoriquddin, Moh.2015. Pengelolaan Zakat Produktif. Malang : UIN-Malik.

Foto : Liantini, Mahasiswa Semester : VI (enam) Prodi  Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Mataram

Berlangganan Yes No thanks